19 Kontainer Cabai Tertahan, Badko HMI Jabodetabeka-Banten: SPI Kemendag Rawan Diakal-akali Importir
“Sudah jelas dalam UU Hortikultura dan UU Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan diatur bahwa RIPH diperlukan untuk menjamin pemenuhan keamanan pangan dalam pemasukan produk hortikultura,” tambahnya.
Fikri dengan tegas mencatat bahwa SPI (Surat Persetujuan Impor) yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan sangat rawan dijadikan mala praktik barang-barang impor oleh importir.
“SPI dari Kemendag cenderung rawan dijadikan akal-akalan para importir. Padahal, importir bisa mengantongi SPI bila mana sudah memiliki RIPH. Dua surat tersebut keluar secara berurutan, namun faktanya banyak importir bisa memiliki SPI tanpa mempunyai RIPH,” pungkasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait