Penanganan Cepat KPK Selidiki Demurrage Impor Beras Rp294 M Permudah Tetapkan Tersangka

Vitrianda Hilba Siregar
KPK perlu melakukan penanganan cepat dengan mengamankan bukti dalam menyelidiki skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Foto: Dok

JAKARTA, iNewsBogor.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu melakukan penanganan cepat dengan mengamankan bukti dalam menyelidiki skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.

Penanganan cepat dengan mengamankan bukti akan mempermudah KPK dalam menetapkan tersangka dari skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.

Demikian disampaikan Ahli Hukum Pidana Unversitas Indonesia (UI) Eva A Zulfa menanggapi skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar

.Skandal demurrage sebesar Rp294,5 miliar dilaporkan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) pada 3 Juli 2024.

“Makin cepat ditangani KPK tentunya perolehan dan pengamanan bukti akan mempermudah perja penegak hukum dalam menangani perkara ini (termasuk menetapkan tersangka),” kata Eva, Kamis,(22/8/2024).

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network