“Sementara kita masih menunggu tindak lanjut dari Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri dan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut lagi,” jelasnya.
Hal senada dikatakan Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Eni Irawati. Pihaknya telah melakukan penanganan pertama mulai dari pergantian sembako dan juga pembuat surat pernyataan.
“Kita telah turun bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan untuk penyaluran telur busuk ini kita belum mengetahui ada unsur kesengajaan atau tidak, maka nanti kita tunggu saja hasil dari penyidikan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karangtengah, H. Suhandi membenarkan adanya kedatangan dari Aparat Penegak Hukum (APH), yakni dari Dinas Sosial, Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Benar ada Kadinsos, Polres Bogor dan Kejari untuk melakukan kroscek dan juga memanggil pihak Keluarga Penerima Manfaat (KPM), agen dan juga Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Babakan Madang,” singkatnya.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait