Said menjabarkan, angka ini, bila dirupiahkan akan setara Rp67,5 juta.
“Sehingga jika dibagi 12 bulan, maka per bulannya menjadi Rp 5,6 juta,” ucapnya.
Selain itu, langkah pemerintah menaikkan gaji ASN sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen turut disoroti kaum buruh. Said menegaskan, Partai Buruh mendukung kenaikan upah itu.
“Maka itu, secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15 persen,” pungkas Said.
Editor : Lusius Genik NVL
Artikel Terkait