Sekjen Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menjelaskan bahwa tujuan utama peraturan ini yakni mendorong terjadinya pemanfaatan energi bersih di seluruh sektor. Baik di sektor industri, transportasi hingga rumah tangga.
"Di rumah tangga juga kita dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain digeser kepada listrik, itu akan kita lakukan tahun ini," ucap Dadan kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (6/10) lalu.
Pasal 3 aturan menetapkan bahwa calon penerima alat masak listrik berasal dari rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.
Ada sejumlah ketentuan yang ditetapkan, antara lain, satu, penerimaan adalah golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR).
Kedua, penerima rice cooker harus berasal dari golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR).
Ketiga penerima adalah golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.
Lalu keempat, penerima rice cooker listrik gratis merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.
“Calon penerima AML sebagaimana diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat," tulis aturan tersebut sebagaimana dikutip Senin (9/10/2023).
Editor : Lusius Genik NVL
Artikel Terkait