Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Polsek Jonggol, pelaku tidak kooperatif dan ngawur. Pelaku diketahui berinisal EN, berusia 27 tahun, warga Kampung Galang, Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Ia diduga sudah tujuh bulan memgalami gangguan kejiwaan.
Kemudian pihak kepolisan bersama relawan dinas sosial membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa Marzuki Mahdi, Kota Bogor untuk memastikan gangguan kejiwaan pelaku.
Sementara itu, Kapolsek Jonggol, Kompol Sularso, SH, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan di rs, dinyatakan bahwa pelaku positif mengalami gangguan jiwa dan menjalani perawatan di rumah sakit tersebut.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait