Kasasi Ditolak, Jungle Land Diminta Bayar Pesangon 23 Eks Karyawan Rp 2,1 Miliar

Putra Ramadhani Astyawan
Suasana Jungle Land Sentul Bogor. Foto: istimewa

BOGOR, iNewsBogor.id - Mahkamah Agung RI telah mengeluarkan putusan kasasi dalam perkara nomor 969K/Pdt.Sus-PHI/2023 pada tanggal 13 September 2023. Putusan tersebut yakni terkait penolakan permohonan kasasi dari PT Jungleland Asia (Jungle Land Sentul).

"Yang pada inti putusannya menolak permohonan kasasi dari pihak PT Jungleland Asia (Jungle Land) terhadap putusan pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Perkara Nomor 191 tahun 2022 atas terjadinya PHK yang dilakukan sepihak oleh Jungleland Asia," kata kuasa hukum 23 orang eks karyawan Jungle Land, Sarto Richardsapto, Rabu (18/10/2023).

Berdasarkan mediasi yang telah terjadi antara para pihak, menyatakan bahwa Jungle Land akan mematuhi segala putusan dan mengeluarkan hak-hak pekerja manakala perkara telah berakhir dan kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Menyusul itu menyampaikan bahwa kasasi telah keluar dengan inti penolakan kasasi dari Mahkamah Agung dan berharap agar pihak manajemen Jungleland Asia segera menuntaskan janjinya dan aturan-aturan hukum yang ada," ungkapnya.

Editor : Ifan Jafar Siddik

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network