BOGOR, iNewsBogor.id - Tanpa izin, sebuah pemakaman khusus untuk etnis Tionghoa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah ditutup oleh petugas Satpol PP pada hari Rabu (25/10/2023). Pemakaman yang mencakup area sekitar 5 hektar tersebut dimiliki oleh sebuah Yayasan dan telah berdiri sejak tahun 1997.
Satpol PP Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menutup sementara pemakaman khusus ini yang terletak di Desa Suka Sirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada hari Rabu siang (25/10/2023).
Penutupan ini dilakukan karena ternyata lahan seluas 5 hektar ini, yang dimiliki oleh Yayasan Sinar Bumi, tidak memiliki izin yang diperlukan untuk mengelola pemakaman khusus ini, sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah setempat. Bahkan, legalitas yayasan ini juga diragukan.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait