Namun demikian, Satpol PP mengungkapkan kesiapan untuk membuka kembali penyegelan tersebut apabila pihak pengelola dapat memenuhi semua persyaratan dan perizinan yang diperlukan. Saat ini, pengelola dilarang menggunakan lahan ini untuk keperluan pemakaman.
"Setelah kami melakukan penyelidikan, ternyata pemakaman ini belum memiliki izin yang lengkap. Oleh karena itu, hari ini kami melakukan tindakan ini, bukan terkait status lahan, melainkan terkait legalitas formal, yaitu izin yang dimiliki oleh perusahaan atau yayasan ini. Informasi ini mencakup periode dari tahun 1997-1998 dengan luas lahan sekitar 5 hektar," kata Kasatpol PP Pemkab Bogor, Cecep Imam.
Setelah penyegelan dilakukan, petugas Satpol PP bersama TNI-Polri yang turut hadir untuk pengamanan, meminta kepada pihak pengelola untuk tidak melakukan aktivitas apapun di area ini hingga penyegelan dicabut kembali.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait