Satresnarkoba Polrestro Depok Bekuk Kurir Narkoba

Cahyat Supriatna
Polisi bekuk kurir narkoba di Depok. Foto/ist

DEPOK -  Tersangka penyalahgunaan 17 kilogram paket ganja yang diringkus Satnarkoba Polres Metro Depok mendapatkan imbalan Rp1 juta setiap berhasil mengantarkan paket 1 kilogram.

“Untuk setiap kilogram ganja kering yang diterimanya ini (tersangka) mendapat upah atau imbalan sebesar Rp1 juta, jadi kalau 17 kilogram berarti Rp17 juta,” papar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Mapolrestro Depok, Rabu (26/1/22). 

Zulpan mengatakan, modus yang digunakan tersangka dalam mengedarkan ganja kering tersebut adalah dengan sistem tempel yakni meninggalkan barang tersebut di sebuah tempat yang telah disepakati dengan pembeli.

“Modus yang digunakan tersangka dalam penyalahgunaan narkotika ini adalah menggunakan sistem tempel, jadi barang itu diterima tanpa bertemu dengan pengirimnya,” kata Zulpan.

Editor : Hilman Hilmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network