Satresnarkoba Polrestro Depok Bekuk Kurir Narkoba

Cahyat Supriatna
Satresnarkoba Polrestro Depok Bekuk Kurir Narkoba Polisi bekuk kurir narkoba di Depok. Foto/ist

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 17 kilogram. Dalam pengungkapan itu turut diamankan pula seorang laki-laki berinisial S alias A (24 tahun).

“Peran tersangka dalam tindak pidana narkotika ini sebagai kurir, jadi ada yang mengendalikannya lagi,” kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, yang mengendalikan peredaran narkotika jenis ganja ini adalah inisial A dan B, keduanya masih buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai DPO dengan inisial A kemudian yang kedua inisialnya adalah B,” kata Zulpan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, aparat kepolisian menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update