Satresnarkoba Polrestro Depok Bekuk Kurir Narkoba

Cahyat Supriatna
Polisi bekuk kurir narkoba di Depok. Foto/ist

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja seberat 17 kilogram. Dalam pengungkapan itu turut diamankan pula seorang laki-laki berinisial S alias A (24 tahun).

“Peran tersangka dalam tindak pidana narkotika ini sebagai kurir, jadi ada yang mengendalikannya lagi,” kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, yang mengendalikan peredaran narkotika jenis ganja ini adalah inisial A dan B, keduanya masih buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saat ini masih dalam pengejaran oleh penyidik dan sudah ditetapkan sebagai DPO dengan inisial A kemudian yang kedua inisialnya adalah B,” kata Zulpan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, aparat kepolisian menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network