JAKARTA, iNewsBogor.id – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengajukan penggunaan hak angket parlemen untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan atas perkara ini mengatur syarat batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pada 16 Oktober 2023 lalu, MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres 40 tahun dikecualikan bagi yang pernah/sedang menjabat kepala daerah.
Masinton menyebut putusan ini tak lagi berlandas pada konstitusi.
“Putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani. Maka, kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak. Kita harus menggunakan hak konstitusional yang dimiliki oleh lembaga DPR,” ucapnya saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
“Ibu ketua, saya Masinton Pasaribu, anggota DPR RI dari Dapil DKI Jakarta, menggunakan hak konstitusi saya untuk mengajukan hak angket terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,” sambung politisi berusia 52 tahun tersebut.
Editor : Lusius Genik NVL
Artikel Terkait