BOGOR - Polres Bogor merilis kasus penimbunan solar subsidi ilegal di Gunung Putri, Bogor berdasarkan hasil penyidikan hingga Kamis (27/1/22).
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin menerangkan, tim penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial AS warga Gunung Putri sebagai pelaku tunggal. Sedangkan, oknum polisi yang sebelumnya didapat saat sidak BUMN masih dalam penanganan pendalaman pemeriksaan.
Iman membenarkan jika tiga dari dua belas orang yang diamankan saat awal sidak dari tim kawal BUMN yang dipimpin Kombes Purnawirawan Chairil Anwar di lokasi penimbunan positif narkoba.
Pengungkapan penimbunan solar bersubsidi ilegal di Gunung Putri yang berjumlah mencapai puluhan ton akhirnya digelar Polres Bogor.
Kapolres bogor menjelaskan ke publik hasil penyidikan sejak tim kawal BUMN menyerahkan proses hukum soal penimbunan solar ilegal ke Polres Bogor hingga hari ini.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait