Polres Bogor Ungkap Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Gunung Putri Bogor 

Cahyat Supriatna
Polres Bogor merilis kasus penimbunan solar subsidi ilegal di Gunung Putri, Bogor. Foto: Cahyat

Iman menerangkan, hasil penyidikan  sejauh ini masih membuktikan hanya satu orang yang bertanggung-jawab atas penimbunan solar ilegal. Sedangkan, untuk satu oknum polisi yang diduga terlibat masih dalam tahap pendalaman dan pengembangan. 

Sementara dari hasil rilis diamankan bukti bukti 48 ton solar di lokasi, uang tunai berjumlah Rp32 juta, puluhan lembar dokumen dan belasan alat untuk peralatan modifikasi kendaraan dan penampungan solar. 

Iman juga menjelaskan jika modus yang biasa dipakai oleh pelaku adalah belanja solar dari beberapa SPBU dengan menyamarkan mobil boks yang didalamnya berisi drum-drum khusus solar hingga bervolume mencapai 2 ton setiap mobil boks. 

Tersangka akan dijerat dengan pasal undang undang migas dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda mencapai RP60 miliar. 
 

Editor : Hilman Hilmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network