JAKARTA, iNewsBogor.id -Gerakan Kebangkitan Produk Nasional adalah gerakan moral intelektual untuk mendorong penggunaan produk lokal dan nasional menggantikan produk-produk konsumsi yang terafiliasi produk Israel. Gerakan Kebangkitan Produk Nasional menggunakan Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina sebagai spirit dasar untuk menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel atau produk yang mendukungnya.
"Motif kita bukan hanya sekedar solidaritas untuk Palestina. Motivasi kita untuk mengurangi ketergantungan terhadap produk luar negeri yang terafiliasi dengan Israel Ini harus jadi momentum besar untuk mendorong kebangkitan produk nasional," kata Sekjen Gerbang Pronas (Gerakan Kebangkitan Produk Nasional), Ahmad Syakiri dalam sebuah forum diskusi.yang digelar di Jakarta, Sabtu (18/11) sore.
Lebih lanjut, Kirin panggilan akrab Ahmad Syakiri, percaya inisiatif ini akan menjadi bola salju yang membesar dan potensial menghancurkan konsumsi produk terafiliasi Israel di Indonesia. Karena itu, agar lebih konstruktif dan produktif, spirit dan inisiatif ini harus diarahkan untuk mendorong hadirnya produk-produk nasional yang mendunia.
"Supaya konstruktif dan produktif, inisiatif dan semangat ini harus digunakan untuk mendukung produk nasional. Ini juga menjadi langkah awal umat Islam untuk mendorong kedaulatan produk nasional atas produk asing," tutur dia.
Wakil Sekjen MUI, Arif Fahruddin menegaskan fatwa MUI tentang dukungan perjuangan Palestina berlaku wajib bagi umat Muslim di Indonesia. Sehingga dengan demikian, komitmen agar umat Islam menghindari penggunaan produk terafiliasi Israel atau produk yang mendukungnya juga menjadi wajib hukumnya.
"Fatwa tersebut wajib. Harus ditaati. Penting bagi kita untuk menunjukkan dukungan terhadap Palestina," ujarnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait