Pemerintah Didesak Segera Sahkan Aturan Pelaksana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Muhammad Rio Alfin Pulungan
Pemerintah Didesak Segera Sahkan Aturan Pelaksana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (Foto : Istimewa)

Aturan Turunan UU TPKS Hampir Rampung

Tanggapan terkait penyusunan aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) disampaikan oleh Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Ratna Susianawati, serta Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar. Keduanya menegaskan bahwa proses penyusunan peraturan presiden (perpres) dan peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur implementasi UU TPKS hampir mencapai tahap penyelesaian.

“Rapat Panitia Antar Kementerian (PAK) dan harmonisasi sebagian besar telah diselesaikan, tinggal langkah selanjutnya untuk diajukan pengesahannya. Saat ini, UU TPKS telah menjadi rujukan dalam proses hukum kasus-kasus TPKS,” kata Nahar.

Ratna menambahkan bahwa pemerintah telah bergerak dengan cepat untuk menyelesaikan penyusunan aturan turunan UU TPKS. Proses tersebut saat ini tengah berlangsung, dan diharapkan aturan turunan tersebut dapat disahkan dalam tahun ini.

Jaringan Masyarakat Sipil Kawal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual mencatat sejumlah hambatan yang dihadapi dalam penerapan Undang-Undang tersebut. Salah satunya adalah kurangnya koordinasi antara kementerian/lembaga, lembaga penegak hukum, Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, pemerintah daerah, dan institusi lintas sektor di tingkat pusat maupun daerah terkait pelaksanaan UU TPKS.

Tidak hanya itu, pemahaman terhadap substansi UU TPKS, perspektif gender, disabilitas, dan inklusi sosial, serta kesiapan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan unit pelayanan terpadu (UPT) masih rendah. Dalam upaya mengatasi hal ini, sosialisasi kepada media dilakukan untuk menyebarkan informasi seputar UU TPKS. Hal ini disoroti karena banyak korban yang belum memiliki akses informasi dan keadilan.Beberapa daerah, seperti Aceh, Sulawesi Utara, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Papua, mengalami kendala dalam implementasi UU TPKS. Terutama, di kepolisian di beberapa wilayah yang belum memahami substansi UU TPKS. Di Sulawesi Utara dan NTT, misalnya, aparat penegak hukum masih kurang memahami substansi UU TPKS dalam menangani kasus kekerasan seksual. Fokus mereka lebih pada memberikan sanksi kepada pelaku, seperti dalam kasus anak yang menggunakan UU Perlindungan Anak karena sanksinya lebih tinggi daripada UU TPKS.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network