SUKABUMI - Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PB PMII) sambangi Gedung DPR RI, dalam rangka audensi menyampaikan aspirasi kepada DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Jum’at (28/1) lalu.
Informasi yang dihimpun, kedatangan sejumlah anggota KOPRI PB PMII diterima langsung oleh, Kapoksi Baleg DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan (Her Gun), Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono, Anggota Komisi VIII DPR RI Jefry Romdonny, Anggota Baleg DPR RI Hendrik Lewerissa dan Anggota Baleg DPR RI TA. Khalid, di di ruangan Baleg Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Jakarta.
“RUU TPKS ini bertujuan untuk menindak dan merehabilitasi pelaku, agar menjamin ketidak berulangan akan kekerasan seksual, juga menangani, melindungi dan memulihkan korban, mencegah segala bentuk kekerasan seksual dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual,” kata Her Gun sapaan akrab Kapoksi Baleg DPR RI Fraksi Gerindra.
Selain itu, lanjut Her Gun RUU tentang Pembentukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Merupakan RUU yang diusulkan DPR dan tercatat dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 nomor urut 16 dengan Judul RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait