Dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dilaksanakan Badan Legislasi sesuai dengan ketentuan Pasal 105 huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, juncto Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, juncto Pasal 66 huruf d Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib juncto Pasal 57 sampai dengan Pasal 65 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembentukan Undang-Undang.
“Selain itu, RUU tentang Pembentukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan RUU yang diusulkan DPR dan tercatat dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021 nomor urut 16 dengan Judul RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,” beber Her Gun, disela menyampaikan hasil kerja Badan Legislasi terkait Penyusunan RUU TPKS.
“Diharapkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat menjadi RUU tindak pidana khusus sehingga lebih efektif mengatasi kebuntuan hukum acara yang dialami korban selama ini dengan perundangan yang telah ada,” harapnya.
Untuk itu, lanjut Her Gun, dilakukan perubahan judul yang sebelumnya RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, menjadi RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar dapat menyusun hukum acara sekaligus, untuk menjadi payung hukum begi penegak hukum dalam menegakkan keadilan terhadap korban.
Dalam hal ini, Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI. Meski demikian, ada beberapa catatan kritis dari F-Gerindra berkaitan dengan penyempurnaan.
“Kami berharap catatan-catatan yang kami kemukakan menjadi renungan, korektif dan konstruktif bagi kinerja legislatif kita semua. Dimana RUU ini bertujuan untuk menindak dan merehabilitasi pelaku; menjamin ketidakberulangan Kekerasan Seksual; menangani, melindungi dan memulihkan Korban; mencegah segala bentuk Kekerasan Seksual; dan mewujudkan lingkungan tanpa Kekerasan Seksual,” tutupnya.
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait