Soal Dugaan Pelanggaran Etik Gibran di Acara Desa Bersatu, Ini Klarifikasi Bawaslu DKI

Muhammad Rio Alfin Pulungan
Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka. (Foto : Istimewa)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kehadiran calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka dalam kegiatan Desa Bersatu.

Menurut Bawaslu, mereka belum menemukan bukti adanya dugaan pelanggaran dalam acara tersebut, hanya mengatakan bahwa hal tersebut "patut diduga".

Anggota Bawaslu, Puadi, mengatakan pihaknya merekomendasikan pejabat yang berwenang untuk menilai apakah ada pelanggaran atau tidak, karena Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk membuat penilaian tersebut.Puadi menegaskan bahwa dalam konteks UU Pemilu, acara Desa Bersatu tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 282 karena dilaksanakan sebelum masa kampanye, sehingga tidak melanggar UU Pemilu.

Bawaslu DKI menyatakan terhadap peristiwa tersebut tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud UU Pemilu, melainkan 'patut diduga' telah terjadi pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya sehingga direkomendasikan untuk diteruskan kepada pejabat yang berwenang untuk menilai dugaan pelanggaran tersebut,” kata Puadi kepada wartawan, Ahad (17/12/2023).

Puadi menambahkan, yang menjadi terlapor dalam dugaan pelanggaran tersebut bukanlah Gibran Rakabuming Raka, melainkan Widhi Hartono, Ketua DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia, Irawadi, Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia, dan kepala desa yang mengikuti kegiatan deklarasi.

Menurut kajian Bawaslu DKI, Puadi menyatakan para kepala desa dan perangkat desa yang hadir dalam acara Desa Bersatu patut diduga melanggar Pasal 29 huruf b dan Pasal 51 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Puadi menekankan bahwa tidak benar jika ada pemberitaan yang menyatakan bahwa Gibran diduga melanggar. Dugaan pelanggaran tersebut akan diteruskan kepada pejabat yang berwenang melalui Direktorat Jendral Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

“Terlapornya bukan Gibran Rakabuming Raka, melainkan Widhi Hartono (Ketua DPN Persatuan Perangkat Desa Indonesia), Irawadi (Ketua Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI), dan kepala desa yang mengikuti kegiatan deklarasi," kata Puadi.

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Jurdil (AMPPJ) melaporkan panitia acara Desa Bersatu beserta Gibran ke Bawaslu RI. Acara tersebut, yang berlangsung pada Minggu (19/11) di Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, melibatkan ketua hingga sekretaris panitia, serta kehadiran Gibran sebagai calon wakil presiden.

Koordinator AMPPJ, Sierra Prayuna, menjelaskan bahwa laporan tersebut disampaikan karena adanya dugaan dorongan untuk mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran. AMPPJ memberikan bukti berupa video yang diharapkan dapat menjelaskan konteks dukungan dalam acara tersebut.

Editor : Furqon Munawar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network