Sementara itu, Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan bahwa meski telah beredar di media sosial, jika tidak ada pelaporan pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan. Pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pemilik akun IG yang telah memviralkanya."Kami telah memanggil pemilik akun IG yang telah memviralkan dan akan melakukan penyelidikan.”
Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lenna. Foto: Wildan
Andi menambahkan, jika memang belum ada yang membuat laporan terkait kejadian ini, bukan tidak mungkin si pemilik akun bisa diproses karena telah menyebarkan berita bohong. Bahkan, bisa dikenakan pasal tentang undang undang ITE. "Pemilik akun IG dapat kami kenakan sanksi , jika tidak ada pelaporan dari para korban karena telah menyebar dan membuat berita yang tidak benar " .
Editor : Hilman Hilmansyah
Artikel Terkait