Kasus Pelecehan Seksual di Cileungsi Bogor, Polisi Belum Terima Laporan Korban 

Wildan Hidayat
Ilustrasi pelecehan

Sementara itu, Kapolsek Cileungsi Kompol Andri Alam Wijaya mengatakan bahwa  meski telah beredar di media sosial, jika tidak ada pelaporan pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan. Pihaknya telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk pemilik akun IG yang telah memviralkanya."Kami telah memanggil pemilik akun IG yang telah memviralkan dan akan melakukan penyelidikan.” 


Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lenna. Foto: Wildan

Andi menambahkan, jika memang belum ada yang membuat laporan terkait kejadian ini, bukan tidak mungkin  si pemilik akun bisa diproses karena telah menyebarkan berita bohong. Bahkan, bisa dikenakan pasal tentang undang undang ITE. "Pemilik akun IG dapat kami kenakan sanksi , jika tidak ada pelaporan dari para korban  karena telah menyebar dan membuat berita yang tidak benar " .
 



Editor : Hilman Hilmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network