JAKARTA, iNewsBogor.id - Direktur Eksekutif Lemkapi, Dr. Edi Hasibuan, mengapresiasi perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengeluarkan aturan baru mengenai penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas polri.
Sigit memerintahkan lampu rotator agar ditutup menggunakan kaca film sebesar 20 persen.
"Kami menyambut baik aturan baru yang dikeluarkan oleh Kapolri terkait penggunaan lampu rotator yang harus dilapisi kaca film sebesar 20 persen," ujar mantan Anggota Kompolnas ini dalam keterangan tertulis, Selasa (16/1/2024).
Edi yang juga dosen Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menerangkan, kehadiran lampu rotator yang seringkali menghasilkan kilauan tajam dapat berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Edi pun menilai Sigit terlihat sangat responsif terhadap masukan masyarakat, dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan polri secara keseluruhan.
"Kami mencatat bahwa Kapolri sangat menghargai dan merespons cepat terhadap semua masukan dari masyarakat," kata Pengamat Kepolisian ini.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait