Bejat, Seorang Ayah di Bogor Tega Setubuhi Putrinya 

Ifan Jafar Siddik
Bejat, Seorang Ayah di Bogor Tega Setubuhi Putrinya 

"Dari pengakuan, tersangka melakukan perbuatannya itu karena putrinya punya wajah yang cantik," ujar Herman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2/2022).

Herman menyebut, saat ini pihaknya sudah menangkap tersangka saat berada di kediamannya.

Akibat perbuatannya, MW dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan pemberatan.
 



Editor : Hilman Hilmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update