"Dari pengakuan, tersangka melakukan perbuatannya itu karena putrinya punya wajah yang cantik," ujar Herman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2/2022).
Herman menyebut, saat ini pihaknya sudah menangkap tersangka saat berada di kediamannya.
Akibat perbuatannya, MW dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan pemberatan.
Editor : Hilman Hilmansyah
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
News Update
