Bejat, Seorang Ayah di Bogor Tega Setubuhi Putrinya 

Ifan Jafar Siddik

"Dari pengakuan, tersangka melakukan perbuatannya itu karena putrinya punya wajah yang cantik," ujar Herman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/2/2022).

Herman menyebut, saat ini pihaknya sudah menangkap tersangka saat berada di kediamannya.

Akibat perbuatannya, MW dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan pemberatan.
 



Editor : Hilman Hilmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network