Kesaksian para saksi melibatkan keterangan mengenai alur keuangan, sistem proyek perusahaan, dan potensi keterlibatan pimpinan mereka dalam kasus ini. Meski begitu, mereka menyatakan tidak mengetahui terkait aliran Dana Komando (Dako), yang menjadi fokus penyelidikan.
Muhammad Adrian Zulfikar, kuasa hukum mantan Kepala Basarnas Marsdya (Purn) Henri Alfiandi (HA), menegaskan bahwa ketiga saksi tidak mengenal HA. Ia menyatakan bahwa HA tidak pernah terbukti menerima suap Dana Dako.
"Dana Komando (Dako) di Basarnas merupakan inisiatif sukarela dari pihak swasta untuk operasional yang tidak dapat dibiayai oleh APBN," tuturnya.
Adrian juga menyampaikan fakta-fakta mengenai kinerja HA dalam upaya penghematan di Basarnas, termasuk dalam pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Dengan rinci, ia menjelaskan bahwa kontrak pengadaan tersebut sejauh ini telah memberikan penghematan yang signifikan, menguatkan keyakinan bahwa tuduhan terhadap HA tidak memiliki dasar yang kuat.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait