Rumah Putri Ketum PAN Zulkifli Hasan Diperiksa Pengadilan, Ada Apa? 

Alpin Pulungan
Pengadilan telah melakukan pemeriksaan terhadap properti yang dibeli oleh Putri Zulkifli Hasan. (Foto: istimewa).

Pada 28 September 2020, terjadi pertemuan antara para penggugat, Tergugat I, Tergugat II, dan disepakati perjanjian pinjaman uang dan dibuatkan akta-akta oleh Tergugat IV di kantor notaris Tergugat IV, yang ternyata isinya adalah Akta Pengikatan Jual Beli No.08/2020, Akta Kuasa Untuk Menjual No.09/2020, Akta Perjanjian Pengosongan No.10/2020. 

Pada awalnya, para penggugat sempat protes dan bertanya kenapa dibuatkan Akta Pengikatan Jual Beli, bukan perjanjian pinjam uang.

Namun dijawab oleh Tergugat II bahwa prosedurnya seperti ini, dan ini hanya formalitas saja, dan karena dijawab hanya formalitas, kemudian para penggugat percaya dan kemudian Penggugat II dan Penggugat III menandatangani akta-akta yang dibuat tersebut.

Setelah tandatangan, Tergugat I mentransfer uang ke Penggugat III sebesar Rp5,5 miliar rupiah, dan langsung dipotong Rp1,7 miliar.

Seiring dengan berjalannya waktu, Penggugat I hendak memperpanjang pinjaman, tapi Tergugat I mengatakan, bahwa dia sudah membeli rumah obyek sengketa dan bukan pinjaman. 

"Padahal komunikasi penggugat I dengan Tergugat II dan Tergugat I, Tergugat IV menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan adalah pinjaman. Bahkan ketika Penggugat I hendak melunasi pinjaman juga dipersulit komunikasinya. Dan diketahui kemudian, Sertifikat Hak Milik atas obyek sengketa telah dibalik nama dari nama Penggugat II menjadi nama Tergugat I, tanpa adanya pemberitahuan atau peringatan kepada Penggugat I atau Penggugat II, di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur (Turut Tergugat)," ujar Yayan. 

Karena tidak ada titik temu, antara para penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II, maka pada tanggal 10 November 2021, Penggugat II membuat laporan polisi di Bareskrim Polri, dengan terlapor Tergugat I dan kawan-kawan. Laporan polisi itu bernomor: LP/B/0684/XI/2021/SPKT/ BARESKRIM-POLRI,  tanggal 10 November 2021. 

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network