Namun, kondisi saat ini hanya mampu memproduksi 200.000-250.000 unit rumah per tahun, tidak jauh berbeda dengan capaian pembangunan di era Orde Baru. Oleh karena itu, penerapan KPR 35 tahun dianggap sebagai kunci utama dalam mencapai visi tersebut.
Merumahkan Milenial-Gen Z
Rencana KPR 35 tahun ditujukan untuk generasi Z dan milenial guna memfasilitasi kepemilikan hunian, mengingat populasi mereka saat ini mencapai 75 juta orang. Generasi Z lahir antara tahun 1997 hingga 2012, sementara milenial lahir pada periode 1981-1996. Data dari BPS menunjukkan bahwa jangka waktu rata-rata KPR di Indonesia adalah 12,95 tahun, dengan biaya angsuran rata-rata sebesar Rp 1,62 juta per bulan untuk rumah tangga.
Pada 2022, terdapat 4.388.601 rumah tangga milenial yang belum memiliki rumah, diikuti oleh generasi X (lahir pada 1965-1980) dengan 4.304.757 rumah tangga yang belum memiliki hunian. Pada tahun yang sama, mayoritas pekerja di Indonesia berusia antara 35-39 tahun, dengan jumlah mencapai 15,96 juta orang, diikuti oleh kelompok usia 40-44 tahun yang berjumlah 15,93 juta orang.
Menurut Herry, perpanjangan masa cicilan rumah hingga 35 tahun menjadi langkah efektif dalam memberikan kesempatan kepada generasi muda untuk memiliki hunian. Ia menjelaskan program ini secara khusus dirancang untuk merumahkan generasi muda yang menjadi sasaran utama.
Program ini tidak hanya sekadar memberikan akses terhadap rumah, tetapi juga membantu para pembeli untuk mengikat harga rumah pada saat ini. Ketika mereka melakukan akad kredit, harga rumah akan terkunci, sehingga mereka tidak perlu khawatir akan kenaikan harga di masa mendatang.
“Setelah dia akad kredit, berarti dia akan mengikat harga rumah pada saat harga saat ini. Poin buat dia,” ujar Herry.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait