“Bagaimana membuat produk yang tejangkau? Jadi kita kasih ke milenial, Anda bisa beli nih apartemen, tenornya 35 (tahun), rate-nya sekian, dihitung, oke gaji saya mampu, sebab sepertiga (cicilannya dari penghasilan yang dimiliki). Dengan cara itu berani dia menandatangani kontrak (akad), dan diterima juga oleh banknya,” jelas Herry.
Menurut Herry, skema tujuan ini diadopsi dari program perumahan di Jepang yang dilakukan bersama lembaga swasta. KPR 35 tahun ini bertujuan memperluas kesempatan bagi masyarakat agar dapat memiliki hunian yang nyaman, layak, dan terjangkau.
Langkah ini sedang digodok oleh Kementerian PUPR sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan KPR yang lebih efisien serta memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah pribadi.
“Di Jepang 35 (tahun). Korea bahkan 40 tahun. Denmark itu 60 tahun. Nah, Malaysia, di syariahnya juga 35 (tahun). Dan kita juga lakukan di BP Tapera 35 (tahun). Jadi enggak ada hal yang baru sebetulnya. Niatnya ini adalah bagaimana membuat cicilannya affordable (terjangkau). Dapat dikangkau oleh segmen yang kita inginkan,” kata Herry.
Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PU dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna. (Foto: iNews/Komarudin-PUPR).
KPR 35 tahun merupakan jenis pinjaman yang diberikan oleh bank atau lembaga keuangan kepada individu untuk memiliki rumah dengan jangka waktu pembayaran yang lebih panjang daripada tenor KPR pada umumnya, yang biasanya berkisar antara 10 hingga 20 tahun.
Rencana penerapan KPR 35 tahun dipandang sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menekan backlog perumahan. Backlog, atau kesenjangan antara jumlah rumah yang sudah terbangun dan kebutuhan rumah masyarakat, menjadi fokus utama.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait