JAKARTA, iNewsBogor.id - Wanita bernama Mega Amalia Ramadanti menggugat mantan suaminya, KK, hingga lebih dari Rp1,2 miliar. Ini terjadi setelah Mega dicerai dan anak hasil hubungan keduanya, disebut tak diurus dan tidak diakui KK.
Gugatan nafkah anak dan asal-usulnya ini, didaftarkan ke Pengadilan Agama Karawang dengan nomor perkara: 546/Pdt.G/2024/PA.Krw, 06/02/2024.
"Kami gugat Rp1,26 miliar," ujar Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., kuasa hukum Mega, kepada wartawan, Sabtu (10/2/2024).
Uang tersebut dimintakan Mega yang merupakan warga Kabupaten Bekasi itu, sebagai nafkah untuk anak hasil hubungan keduanya, yang saat ini masih berusia 5 bulan. Nafkah anak tersebut berupa biaya hidup, yaitu kebutuhan makan dan kesehatan.
"Rinciannya adalah nafkah tiap bulan Rp5 juta, dikali 12 bulan dan dikali 21 tahun," jelas Yayan.
Angka Rp5 juta berasal dari kesepakatan sebelumnya antar kedua belah pihak. Lantas jumlah itu bisa menjadi Rp1,26 miliar, karena KK dianggap terindikasi enggan bertanggung jawab.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait