Anak Tak Diurus, Wanita di Bekasi Gugat Mantan Suami Rp1,26 M

Alpin Pulungan
Mega Amalia Ramadanti. (Foto: istimewa).

"Sehingga diminta dibayar langsung dan sekaligus satu kali pembayaran sampai anak tersebut dewasa. Dewasa menurut hukum perdata ialah usia 21 tahun," jelas Yayan. 

Yayan yakin KK mampu memenuhi nafkah anaknya itu. Sebab, pria tersebut merupakan direktur utama perusahaan produsen plastik, sekaligus pebisnis dengan berbagai jenis usaha. 

"Selain pimpinan perusahaan, tergugat juga memiliki usaha sampingan yakni di bidang karoseri, percetakan, dan bengkel motor trail, sehingga sangat mampu menafkahi anak tersebut," jelas Yayan. 

Pernikahannya Mega dan KK sendiri, meski tak dilakukan secara negara, kata Yayan tetap sah secara agama karena merupakan pernikahan siri. 

"Kami juga meminta pengadilan menyita rumah tergugat di Sukaluyu, Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, agar tergugat memenuhi kewajibannya untuk menafkahi anaknya," kata Yayan yang jadi kuasa hukum penggugat bersama-sama Verridiano Leonardo Filmon Billi itu. 

"Jika tergugat tak memenuhi kewajibannya, rumah tersebut dilelang dan hasilnya diberikan kepada penggugat," imbuhnya. 

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network