Muhammadiyah Dukung Kemenag Batasi Pengeras Suara Selama Ramadan

Alpin Pulungan
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pihaknya memahami imbauan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penggunaan pengeras suara selama Ramadan. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBogor.id - Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pihaknya memahami imbauan Kementerian Agama (Kemenag) terkait penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadan. Menurutnya, kemuliaan Ramadan tidak dapat diukur dari pengeras suara.

"Syiar Ramadan tidak dapat diukur dari suara yang keras, tetapi dari kekhusukan ibadah yang ikhlas," ujar Abdul kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

Sebelumnya, Kemenag telah menerbitkan edaran mengenai penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H pada 26 Februari 2024. Edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur'an.

Abdul mengatakan bahwa di Masjid Muhammadiyah sejak awal tidak menggunakan pengeras suara untuk Tarawih dan Tadarus.

Namun, perlu mempertimbangkan kearifan lokal dan toleransi dalam batas waktu tertentu. Menurutnya, akan lebih baik jika imbauan dari Menteri Agama tersebut dikomunikasikan dengan ormas Islam agar berjalan lebih efektif.

Pada ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur beberapa hari yang lalu, penceramah Gus Miftah membahas larangan penggunaan pengeras suara saat tadarus Al-Qur'an di bulan Ramadan. Ia membandingkan penggunaan pengeras suara di masjid dengan dangdutan yang tidak dilarang bahkan hingga jam 1 pagi.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network