"Di dalamnya juga diatur bahwa saat Ramadan, baik siang maupun malam hari, bacaan Al-Qur'an menggunakan pengeras suara dalam," kata Anna.
Menurut Anna, surat edaran tersebut dibuat agar tidak membatasi syiar Ramadan. Aktivitas tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan. Pengaturan penggunaan pengeras suara bertujuan agar suasana Ramadan menjadi lebih khidmat.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait