Tujuanya, kata Randy untuk dikembangkan Yayasan Giri Buddha dan hibah tersebut akan dilaksanakan di hadapan PPATK, sesuai dengan wasiat dari almarhum Tjung Goei Heng alias Tjoa selaku pendiri Yayasan Giri Buddha, sekaligus ayah kandung dari B.
Selanjutnya, kata Randy, hingga kini B tidak menyerahkan SHM Nomor 19383/Batu Sembilan dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan secara fisik, dan tidak melaksanakan hibah sebagaimana yang telah disepakati. Meskipun, kata Randy sudah ada permohonan baik lisan dan tertulis dari pihak Yayasan Giri Buddha.
"B juga melakukan pengancaman dan berniat akan melakukan pemagaran atas bidang tanah tersebut. Padahal di atas tanah tersebut telah berdiri bangunan Vihara Giri Buddha sejak tahun 1980 yang digunakan oleh masyarakat umum di sana untuk beribadah dan kegiatan keagamaan," jelas Randy.
Berdasarkan hal tersebut, kata Randy, pihak Yayasan Giri Buddha sudah melayangkan surat somasi kepada B. Namun sampai saat ini sama sekali tidak ditanggapi.
“Bahwa saat ini proses laporan kami sudah dinaikan statusnya ke tahap penyidikan dan mudah-mudahan bisa segera dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Randy.
Menurut Randy, pihaknya yakin terdapat unsur pidana yang cukup kuat berdasarkan pemeriksaan bukti-bukti dan saksi-saksi. Kata Randy, dalam proses pemeriksaan tersebut pihak B maupun S selaku terlapor dan saksi sama sekali tidak kooperatif dan tidak pernah hadir. Meskipun sudah dipanggil berkali-kali secara patut dan sah oleh pihak penyidik Bareskrim Polri.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait