JAKARTA, iNewsBogor.id - Pengusaha yang merupakan produsen minuman teh terkenal, B dilaporkan ke polisi. Ini terkait lahan tempat ibadah yang ia kuasai, padahal sebelumnya telah dihibahkan oleh almarhum orangtuanya.
Yayasan Giri Buddha melalui kuasa hukumnya, Randy Gunawan menjelaskan, telah melaporkan B atas dugaan tindak pidana penggelapan di Bareskrim Mabes Polri. Kata Randy, laporan tersebut terkait dugaan penggelapan dan telah diterima oleh Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
"Saat ini laporan tersebut telah diproses oleh penyidik Subdit I Dittipidum Bareskrim Polri. Kini kasus tersebut telah dinaikan prosesnya ke dalam tahap Penyidikan," kata Randy Gunawan di Mabes Polri, Kamis (14/3/2024).
Dijelaskan Randy, kasus ini bermula dari adanya kesepakatan antara Yayasan Giri Buddha dengan B yang tertuang didalam notulen rapat kesepakatan bersama tanggal 26 November 2016.
Di mana, kata Randy dalam kesepakatan tersebut, B dan istrinya S akan menyerahkan bidang-bidang tanah berdasarkan SHM Nomor 09096/Baru Sembilan, SHM Nomor 19383/Batu Sembilan, dan SHM Nomor 18599/Batu Sembilan kepada Yayasan Giri Buddha.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait