JAKARTA, iNewsBogor.id - Forum Komunikasi Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi Jawa Barat (Jabar) 2024-2029 telah mengirimkan surat pengaduan kepada KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat untuk kedua kalinya pada 6 Maret 2024.
Pengaduan tersebut terkait masalah yang muncul sebelum penghitungan suara dan saat Rekapitulasi berjenjang Pemilu 2024.
Koordinator Caleg DPD RI Jabar, Andri Perkasa Kantaprawira, menjelaskan masalah sebelum penghitungan suara terkait dengan lolosnya Alfiansyah Komeng dan Aceng Fikri pada tahap administrasi pencalonan yang melewati tanggal 29 Desember 2022 dan 3 hari tambahan untuk mengunggah dukungan KTP.
“Sehingga pada pemberitahuan Bakal calon Anggota DPD RI tertanggal 12 Januari 2023, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Rifqi Alimubarok hanya mengumumkan 55 calon tanpa dua nama tersebut untuk mengikuti proses verifikasi administrasi dukungan calon,” kata Andri dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
Menurut Andri, mereka baru mengetahui bahwa Komeng dan Aceng Fikri dapat mengikuti verifikasi factual dukungan calon pada tanggal 9 April 2023.
Hal serupa terjadi saat Aanya Rina Casmita dan Aji Saptaji dinyatakan tidak lolos verifikasi factual calon, namun muncul keputusan KPU RI nomor 326 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas keputusan KPU Nomor 286 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Jawa Barat yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Dalam Pemilu 2024.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait