Andri juga menyoroti pernyataan Alfiansyah Komeng dalam acara Podcast Wawancaleg Alfiansyah Komeng – DPD RI Jabar di Youtube Abdel Acharian No Debat 5 bulan yang lalu, bahwa syarat pencalonan dia dapat lolos dengan membawa KTP dan pengunggahan laptopnya di KPU Pusat.
Menurutnya, keterangan publik tersebut perlu diverifikasi ulang oleh Bawaslu RI.
“Forum Komunikasi Calon Anggota DPD RI Dapil Jawa Barat 2024-2029 yang terdiri dari 31 calon yang menyetujui pengajuan surat dan pengaduan ini, meminta keputusan-keputusan KPU, KPU Provinsi, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat secara lengkap termasuk pertimbangan-pertimbangan hasil mediasi dan bila lolos secara sengketa apa dasar-dasar hukumnya,” tutur Andri.
Andri mengatakan pihaknya berharap agar keputusan-keputusan tersebut segera dapat mereka dapatkan sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.
Andri juga meminta KPU RI untuk segera menyelesaikan informasi publik di dalam Sirekap baik C1 Plano TPS, pindaiannya dan diagramnya juga Hasil Rekapitulasi D1 PPK, Kabupaten/Kota yang sampai hari ini tidak sampai 25 persen terunggah.
Menurut Andri, Forum Komunikasi Calon Anggota DPD RI Dapil Provinsi Jawa Barat bersepakat agar Pansus Kecurangan Pemilu DPD RI mengamati kasus- kasus kecurangan yang nyata-nyata di Jawa Timur, Aceh, Riau, dan Jawa Barat sehingga dapat mengungkap apakah Pemilu 2024 dilakukan secara LUBER dan JURDIL.
“Kami secara mayoritas juga mendukung bila Hak Angket dimajukan oleh Partai-partai politik yang menginginkan agar proses, prosedur dan bangunan Demokrasi kita dimasa depan benar-benar demokrasi yang kokoh yang menjadikan seleksi dan sirkulasi kepemimpinan terjadi secara LUBER dan JURDIL,” pungkas Andri.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait