Zenal juga mengkritik bahwa pembangunan kantor pemerintahan baru ini akan memberikan beban besar pada APBD Kota Bogor, dengan perkiraan anggaran mencapai Rp300 miliar, sesuai dengan desain awal yang disampaikan oleh Bapperida Kota Bogor.
Lebih lanjut, Zenal menyatakan bahwa pembangunan kantor pemerintahan baru tidak diwajibkan oleh kepala daerah berikutnya, mengingat tidak ada aturan atau dasar hukum yang mengikat. Oleh karena itu, proyek ini berisiko terbengkalai jika tidak direncanakan dan dianggarkan dengan cermat.
"Ini tidak diwajibkan oleh hukum untuk dilakukan oleh kepala daerah berikutnya. Jadi proyek ini berpotensi terbengkalai jika tidak direncanakan dengan baik," tegasnya.
Meskipun asetnya sudah diserahkan oleh pemerintah pusat ke Pemkot Bogor sejak 2021, Zenal menekankan pentingnya Bapperida untuk melakukan kajian lebih mendalam agar proyek ini tidak hanya menjadi pemborosan anggaran.
"Ini harus direncanakan secara matang. Meskipun asetnya sudah diserahkan, perencanaan seperti penganggaran dan site plan harus dikerjakan dengan baik. Bapperida dan Pemkot harus mempertimbangkan prioritas pembangunan di Kota Bogor ini," pungkasnya.
Editor : Ifan Jafar Siddik
Artikel Terkait