Meskipun ada surat laporan terkait pencurian tersebut, diduga pihak Polres Pelalawan Riau melakukan pembiaran.
Korban akhirnya membuat laporan ke Polres Pelalawan, namun kasus Iwan Sarjono belum diproses oleh pihak kepolisian. Status Iwan Sarjono sebagai tersangka belum dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.
Publik pun mempertanyakan mengapa kasus Iwan Sarjono yang sudah menjadi tersangka belum dijadikan DPO. Muncul dugaan bahwa kasus ini memiliki lindungan kuat di baliknya, sehingga pihak kepolisian enggan menetapkan Iwan Sarjono sebagai DPO.
Pada 5 Desember 2022, terlihat postingan di Facebook salah satu pengacara Iwan Sarjono, Poltak Parningotan Silitonga.
Postingan tersebut menampilkan foto 4 orang pengacara Iwan Sarjono bersama Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal S.Ik, MH, dan Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Dermawan di Hotel Aryaduta Pekanbaru Riau.
Publik pun bertanya-tanya mengapa Kapolda Riau dan Dirkrimum Polda Riau berfoto bersama pengacara-pengacara Iwan Sarjono. Terdapat dugaan kuat bahwa salah satu pengacara, Kamaruddin Simanjuntak, diberikan fee awal berupa sebidang tanah seluas 50 hektar di Kabupaten Pelalawan Riau.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait