Wartawan mencoba menemui Dirkrimum Polda Riau, namun dirinya mengatakan bahwa kasus tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Polres Pelalawan Riau, bukan Polda Riau.
Dirkrimum menjelaskan bahwa kasus Iwan Sarjono adalah wewenang Polres Pelalawan dan Polsek Pangkalan Kuras. Wartawan diminta untuk menghubungi Kapolres Pelalawan untuk informasi lebih lanjut.
“Itu sepenuhnya adalah wewenang dari Polres Pelalawan dan juga Polsek Pangkalan Kuras. Jadi silakan ditanyakan ke Kapolresnya ya mas,” ucap Asep.
Wartawan juga mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal perihal rekaman pembicaraan antara Kapolda Riau dan Iwan Sarjono.
Dalam rekaman tersebut, Iwan Sarjono meminta petunjuk kepada Iqbal terkait nasibnya sebagai tersangka dalam kasus perampasan di Polsek Pangkalan Kuras.
Iqbal menyarankan agar Iwan mendatangi Polda Riau dan bertemu dengan Kabid Propam, Johanes, dengan menyebutkan nama Kapolda Riau.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait