Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Badan Usaha diwajibkan mengganti kerugian yang diderita pengguna jalan tol akibat kesalahan dalam pengusahaan jalan tol.
Pasal 53 dan 54 PP tersebut menegaskan kewajiban pemeliharaan jalan tol yang rutin dan berkala untuk menjamin keamanan pengguna jalan.
Sebagai informasi, insiden tersebut terjadi di Tol Bocimi Seksi II kilometer 64 arah Sukabumi, di mana satu mobil terperosok dan satu truk terguling. Meskipun tidak ada korban jiwa, tol yang biasanya ramai saat musim mudik Lebaran 2024 itu terpaksa ditutup sementara.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait