JAKARTA, iNewsBogor.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus, mengumumkan adanya perubahan penting dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Menurutnya, DPR bersama pemerintah sepakat bahwa ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi akan ditunjuk langsung oleh Presiden RI.
"Ini menganulir rumusan lama yang menyebutkan bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh wakil presiden," kata Guspardi dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).
Perubahan tersebut diambil dalam rapat panja RUU DKJ yang membahas Daftar Invetarisir Masalah (DIM).
Penunjukan Wakil Presiden sebagai Dewan Pengawas Aglomerasi sebelumnya menimbulkan perdebatan.
"RUU DKJ akhirnya menyepakati memberikan kewenangan kepada Presiden menentukan dewan kawasan aglomerasi, termasuk jika nantinya presiden menunjuk wakilnya," jelas Guspardi.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait