Komisi II DPR: UU Pemilu Perlu Direvisi untuk Atasi Kebuntuan Hukum

Alpin Pulungan
Komisi II DPR menilai bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memerlukan revisi, khususnya dalam tiga aspek penting. Foto: Shutterstock

JAKARTA, iNewsBogor.id - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, menilai bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memerlukan revisi, khususnya dalam tiga aspek penting.

"UU Pemilu harus direvisi setidaknya tiga hal," ujar Yanuar dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Pernyataan ini disampaikan Yanuar sebagai tanggapan atas pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Senin (22/4).

MK menyatakan adanya kelemahan dalam UU Pemilu yang menyebabkan kebuntuan dalam penindakan pelanggaran pemilu.

Pertama, Yanuar menekankan perlunya revisi terhadap aturan teknis yang menegaskan ulang jadwal cuti khusus para pejabat saat kampanye politik.

"Durasi waktu atau jumlah harinya harus jelas dan jadwal cuti wajib dilaporkan ke KPU dan Bawaslu secara resmi," tegasnya.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network