Menurutnya, sorotan MK agar perjalanan dinas pejabat negara diatur ulang supaya tidak berhimpitan dengan jadwal kampanye patut ditindaklanjuti.
"Selama ini mereka sadar atau tidak sadar sering kali menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat untuk kepentingan elektoral," ungkap Yanuar.
Kedua, Yanuar menyoroti pentingnya penetapan sanksi yang jelas dan berat terhadap pelanggaran pemilu.
"Tanpa sanksi yang berat dan jelas, presiden dan para menteri bisa seenaknya memengaruhi pilihan politik rakyat dengan menggunakan fasilitas negara dan memanfaatkan kewenangannya secara terbuka untuk tujuan elektoral," ujarnya.
Ketiga, ia menekankan pentingnya pengaturan ulang terkait pembagian bantuan sosial (bansos), beasiswa, sertifikat tanah, pembagian uang, dan peresmian-peresmian sarana/prasarana yang berdampak pada masyarakat agar tidak tumpang tindih pada masa kampanye.
"Tentu saja masih banyak aspek lainnya yang harus direvisi dalam UU Pemilu, termasuk lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku politik uang dalam pemilu. Fenomena ini harus dicari akar masalahnya agar konstruksi UU Pemilu mampu menjawab soal ini," tuturnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait