Komisi II DPR: UU Pemilu Perlu Direvisi untuk Atasi Kebuntuan Hukum

Alpin Pulungan
Komisi II DPR menilai bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memerlukan revisi, khususnya dalam tiga aspek penting. Foto: Shutterstock

Yanuar menekankan bahwa fasilitas negara dan program pemerintah yang instan, seperti bansos, tidak boleh lagi disalahgunakan untuk tujuan politik praktis.

"Pemilu 2024 memberikan pelajaran sangat berharga bahwa pemilu yang tidak jujur dan tidak adil akan melahirkan kecurangan yang terus berulang karena penyalahgunaan wewenang ini," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo, juga telah menyatakan adanya beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, peraturan KPU (PKPU), maupun peraturan Bawaslu.

"Hal itu pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu, khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu," kata Suhartoyo saat menyampaikan pembacaan pertimbangan putusan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskadar.

Suhartoyo menekankan pentingnya penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kampanye untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pilkada selanjutnya.

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network