Yanuar menekankan bahwa fasilitas negara dan program pemerintah yang instan, seperti bansos, tidak boleh lagi disalahgunakan untuk tujuan politik praktis.
"Pemilu 2024 memberikan pelajaran sangat berharga bahwa pemilu yang tidak jujur dan tidak adil akan melahirkan kecurangan yang terus berulang karena penyalahgunaan wewenang ini," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo, juga telah menyatakan adanya beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, peraturan KPU (PKPU), maupun peraturan Bawaslu.
"Hal itu pada akhirnya menimbulkan kebuntuan bagi penyelenggara pemilu, khususnya bagi Bawaslu dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran pemilu," kata Suhartoyo saat menyampaikan pembacaan pertimbangan putusan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskadar.
Suhartoyo menekankan pentingnya penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, maupun peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kampanye untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pilkada selanjutnya.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait