“Selanjutnya pada pasal 141 ayat 1 dan pasal 144 ayat 2 menyatakan bahwa pemerintah daerah menyusun program pembangunan daerah dan belanja daerah berorientasi pada pemenuhan kebutuhan pencapaian SPM,” jelas John Wempi.
Ia menambahkan, pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar yang dilaksanakan melalui SPM diharapkan akan menjamin terwujudnya hak-hak individu masyarakat serta dapat menjamin akses untuk mendapatkan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Saya menyampaikan selamat kepada pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi yang menerima penghargaan SPM Awards hari ini. Semoga ini menjadi spirit, dorongan, dan motivasi mewujudkan komitmen kita bersama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait urusan wajib pelayanan dasar. Selanjutnya saya minta terus tingkatkan strategi dan inovasi dalam pencapaian SPM,” kata Wamendagri John Wempi Wetipo.
Aswama Tosepu hadir menerima penghargaan didampingi oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) serta Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait