Sesuai dengan UU LLAJ, sopir bisa dihukum hingga enam tahun penjara dan kendaraan yang tidak layak serta tidak memiliki izin dapat dipidana dengan hukuman penjara dua tahun.
"Bus Trans Putera Fajar melakukan banyak pelanggaran, dari tidak layak jalan hingga tidak memiliki izin operasi. Oleh karena itu, sanksi pidana maksimal harus diberlakukan untuk memberikan efek jera," tambahnya.
Menurut Pasal 286 UU LLAJ, kendaraan yang tidak layak dapat dikenakan pidana hingga dua bulan penjara atau denda hingga Rp 500.000.
Pasal 308 menjelaskan bahwa kendaraan tanpa izin angkutan penumpang dapat dihukum hingga dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.
Sedangkan pengemudi yang menyebabkan kecelakaan fatal dapat dihukum hingga enam tahun penjara dan/atau denda Rp 12.000.000.
Tak hanya itu, Sigit juga menuntut agar PO Bus Trans Putra Fajar memberikan ganti rugi kepada korban sesuai aturan.
Berdasarkan Pasal 192 UU LLAJ, perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita penumpang yang meninggal atau terluka akibat penyelenggaraan angkutan.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait