JAKARTA, iNewsBogor.id - Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (20/5) telah menyetujui RUU Pelayaran sebagai inisiatif DPR. Anggota Badan Legislatif DPR RI sekaligus anggota Pansus RUU Kelautan, Amin AK, berharap UU Pelayaran yang baru nanti dapat mendorong transformasi sistem logistik nasional yang tidak hanya tangguh di dalam negeri, tetapi juga terintegrasi dengan bisnis global.
Menurut Amin, penguatan sistem logistik nasional, termasuk efisiensi di dalamnya, mendesak dilakukan di tengah persaingan sektor logistik antarnegara yang semakin ketat. Transformasi sistem logistik nasional menjadi kunci penting bagi keberhasilan transformasi ekonomi nasional, mengingat Indonesia adalah negara kepulauan.
“Visi Indonesia Emas 2045 menekankan bahwa sebagai negara kepulauan sangat krusial bagi Indonesia untuk meningkatkan efisiensi logistik maritim serta memacu potensi kelautan sebagai dasar untuk pembangunan di masa yang akan datang,” kata Amin dalam keterangan tertulis yang dikutip, Jumat (24/5/2024).
Data dari Bappenas menunjukkan bahwa rasio biaya logistik nasional terhadap PDB saat ini masih di angka 14,3%. Pemerintah menargetkan biaya logistik turun hingga 8% terhadap PDB pada tahun 2045. Komponen biaya logistik tersebut meliputi biaya transportasi, biaya pergudangan, biaya inventaris, serta biaya administrasi.
Bank Dunia menyoroti kecepatan pemrosesan layanan logistik yang masih tinggi di Indonesia, dengan waktu pemrosesan di pelabuhan rata-rata 1,1 hari. Sebagai perbandingan, Malaysia memiliki rata-rata waktu 1,0 hari, China 0,8 hari, dan India 0,9 hari.
“Revisi UU Pelayaran harus mampu mendorong perbaikan kinerja di setiap daerah sehingga berdampak pada peningkatan kualitas layanan logistik secara nasional. Selain menekan biaya logistik, juga untuk meningkatkan daya saing dalam penyelenggaraan pelayaran Indonesia agar lebih efisien dan efektif,” tegas Amin.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait