Salah satu pasal penting dalam RUU Pelayaran adalah penguatan asas cabotage, yang mengatur bahwa hanya kapal berbendera Indonesia yang boleh mengangkut barang dan penumpang antarpulau di Indonesia. Ini memberikan peluang bagi pelaku usaha logistik lokal untuk lebih aktif berpartisipasi dalam pengangkutan barang di dalam negeri.
Pemerintah juga harus lebih serius dalam memberdayakan pelayaran rakyat, mendukung pertumbuhan bisnis lokal, dan meningkatkan keterlibatan mereka dalam industri pelayaran.
“Transformasi digital di pelabuhan-pelabuhan Indonesia juga penting dilakukan untuk mempercepat proses administrasi dan operasional, sehingga mengurangi waktu tunggu kapal dan biaya operasional. Ini merupakan langkah penting dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem logistik nasional,” lanjut Amin.
Amin juga berharap para pelaku usaha logistik nasional dapat meningkatkan investasi pada kapal-kapal berbendera Indonesia untuk memanfaatkan hak eksklusif dalam pengangkutan barang antarpulau. Selain itu, kemitraan dengan pelayaran rakyat perlu dibangun untuk memperluas jaringan distribusi dan meningkatkan kapasitas pengiriman domestik.
“Pelayaran rakyat yang kuat dan berkelanjutan sehingga tumbuh dan naik kelas merupakan kunci kedaulatan kita di laut. Dengan begitu, asas cabotage akan berjalan efektif dan dirasakan untuk kemakmuran seluruh rakyat,” tegasnya.
Selain itu, Amin menyatakan pentingnya pembukaan rute pengiriman baru untuk memanfaatkan potensi pasar yang belum terlayani di wilayah Indonesia. Hal ini akan mengurangi kesenjangan daya saing antar daerah serta memungkinkan rakyat menikmati barang kebutuhan dengan harga lebih murah.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait