Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang, Komisi V DPR Dorong Sanksi Tegas untuk PO Bodong

Alpin Pulungan
Anggota DPR meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan otobus (PO) yang tidak memiliki izin operasi. Foto: Antara

Dalam kesempatan itu, Sigit menekankan pentingnya Kemenhub untuk lebih ketat mengawasi kelaikan bus yang beroperasi guna mencegah kecelakaan fatal yang mengakibatkan korban jiwa.

"Banyaknya insiden menunjukkan kelemahan pemerintah dalam mengawasi angkutan umum dan kurangnya tindakan tegas terhadap pelanggaran. Pemerintah harus memberlakukan pengawasan yang ketat dan memberikan sanksi yang tegas jika ada pelanggaran yang mengancam keselamatan masyarakat," katanya.

Tragedi Kecelakaan Bus SMK Depok

Sabtu (11/5) lalu, jalanan menurun di Ciater, Subang menjadi saksi kecelakaan maut yang melibatkan lima kendaraan, termasuk bus rombongan SMK Depok bernomor polisi AD-7524-OG dan beberapa motor.

Insiden tragis ini menelan korban jiwa sebanyak 11 orang, terdiri dari sembilan siswa dan satu guru dari SMK Lingga Kencana Depok, serta seorang pengendara motor warga Subang.

Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menangkap kernet bus sebagai saksi kunci dalam kejadian tersebut.

"Kernet sudah kita temukan juga, kita sudah amankan juga. Ini saksi kunci, sekarang sedang dalam pemeriksaan juga oleh penyidik Polres Subang," ujar Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo kepada wartawan, Senin (13/5).

Editor : Furqon Munawar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network