Kenaikan PPN 12 Persen, Pengusaha Ritel Beri Peringatan Keras

Alpin Pulungan
Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardana dan pengusaha ritel Roy Nicholas Mandey, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan PPN 12 persen. Foto: YouTube Krapu TV.

JAKARTA, iNewsBogor.id – Keputusan pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen menuai protes dari kalangan pengusaha ritel. Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang Girindrawardana dan pengusaha ritel Roy Nicholas Mandey, menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan yang direncanakan berlaku pada 2025 tersebut.

Roy menegaskan kenaikan PPN ini akan berdampak negatif pada iklim usaha dan daya beli masyarakat. "Pajak naik otomatis akan ada pengurangan daya beli. Sebab ketika harga naik tapi tidak diikuti dengan pendapatan, otomatis masyarakat akan menahan belanja dan ini berimbas juga ke pendapatan pajak negara," ujarnya dalam perbincangan dengan Danang di Channel YouTube Krapu TV, Senin (13/5/2024).

Ia juga menyebut kebijakan tersebut kurang tepat mengingat kondisi ekonomi global yang sedang lesu dan inflasi dalam negeri yang tinggi. Dengan nilai tukar rupiah yang melemah dan harga pangan yang masih tinggi, kenaikan pajak ini dikhawatirkan akan memperburuk kondisi makro ekonomi.

Roy menekankan bahwa industri ritel memainkan peran penting dalam menjaga kestabilan harga dan laju inflasi. Saat harga bahan pangan di pasar tradisional berfluktuasi, ritel dapat menawarkan harga yang lebih stabil sesuai dengan arahan pemerintah.

"Contohnya gula yang akan naik di akhir bulan ini, harga acuan HET-nya sekitar Rp17.500 nah, kita (ritel) yang menjaga harga acuan ini kan," jelasnya.

Namun, Roy menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan mengabaikan kontribusi pelaku usaha ritel. Alih-alih memberikan keringanan pajak dan relaksasi kepada pengusaha dalam negeri, pemerintah justru membiarkan jasa titipan (jastip) dan barang bekas impor (thrifting) yang tidak dikenakan pajak impor secara semestinya dan mengganggu usaha lokal.

Editor : Furqon Munawar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network