"Misalnya thrifting, baju branded lokal maupun luar yang harga normalnya Rp100-200 ribu di thrifting bisa dibanting harga lebih dari setengahnya," tuturnya.
Roy berpendapat bahwa pelaku usaha thrifting dan jastip seharusnya dikenakan kebijakan yang sama, bukan malah membebani pengusaha nasional dengan pajak dan regulasi yang berat.
"Ini merusak harga pasar dan merugikan merek pakaian dalam negeri," tambahnya, seraya menyoroti bahwa pemerintah dianggap tebang pilih dan tidak tepat sasaran dalam membuat kebijakan.
Selain itu, Roy juga prihatin dengan sikap pemerintah yang tidak melibatkan pelaku usaha dalam proses penentuan kebijakan. "Ketika sudah ada korban, ketika banyak yang bangkrut, pemerintah seperti pemadam kebakaran, terlambat," sindirnya.
Sebagai regulator, pemerintah diharapkan dapat melihat secara objektif dan konsisten, serta mempertimbangkan berbagai pandangan dari kelompok yang berbeda sebelum membuat kebijakan. Kebijakan yang merugikan satu pihak, dikhawatirkan akan membawa dampak buruk pada perekonomian nasional.
Editor : Furqon Munawar