DEPOK, iNewsBogor.id - Warga Kota Depok kini tengah resah buntut keberadaan sebuah toko yang banyak didatangi kalangan remaja berlokasi di Jl. Radar Auri, Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok.
Pasalnya, menurut pengakuan warga, toko yang diduga menjual obat-obatan keras jenis G tanpa izin edar tersebut, kerap terlihat ramai didatangi kalangan remaja.
Salah seorang warga disekitar lokasi, Marni mengakui banyak warga mengeluh dengan keberadaan toko tersebut yang diduga menjual obat-obatan jenis G secara ilegal di lingkungannya dan menyasar kalangan remaja.
Tampak dari kejauhan seorang remaja tengah melakukan transaksi di toko diduga menjual obat jenis G Tramadol tanpa izin meresahkan warga di Kota Depok. (Foto : iNewsBogor.id/Martin)
"Anak-anak jadi gak pada keruan disini bang, ada tetangga saya gara-gara gak ada duit mau beli madol dia jual helm bokapnya, udah parah bang semenjak ada toko itu," ujar Marni dengan nada bersungut pada iNewsBogor.id, Minggu (26/5/2024) malam.
Menurut Marni, dirinya sudah berusaha melaporkan keresahan warga akan keberadaan toko tersebut pada aparat setempat namun tak kunjung mendapat tanggapan. Bahkan Marni menduga pemiliknya oknum petugas.
"Kita sudah lapor ke RT/RW setempat bahkan ke Polsek Cimanggis, tapi tetap gak ada gerakan, mungkin yang punya polisi kali ya," ungkapnya.
Guna memastikan kebenaran hal itu, iNewsBogor.id berusaha menelusuri lokasi untuk mendapatkan informasi dengan menjumpai seorang penjaga toko inisial P. Ia mengaku tokonya menjual obat-obatan jenis G beroperasi 24 jam nonstop.
"Buka 24 jam bang, Kita cuma jual dua macam bang, Tramadol dan Hexymer," ujarnya pada iNewsBogor.id.
Bahkan secara mengejutkan, ia menyebut nama seorang aparat kepolisian berinisial "R" banyak berperan menjadi koordinator.
Sebagaimana diketahui, aturan perundang-undangan mengharuskan para pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan menyediakan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan pasal 435 Undang-undang RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu pelaku bisa dipersangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Editor : Furqon Munawar
Artikel Terkait